SURAT SANGGAHAN PEMBUATAN SERTIFIKATUR
Permohonan : Surat Sanngahan Tanah Darat , Hak milik persil 55 Kohir 755 D1 , Luas 0,3 are atau [Tigaratus meter persegi ] Atas nama Samaung bin palara , Tanah induk yang sudah bertanbah luas menjadi 0,35 are atau [Tiga ribu Delapan ratus meter persegi] dan tanah tersebuat berlokasi dipesisir pantai , didusun jonggo batu Desa Aeng batu –batu ,Kec.galut .
Kepada Yth: Kepala Badan Pertanahan Nasional [BPN] Takalar
di –
Kabupaten Takalar
Dengan hormat, Kami yang bertanda tangan dibawah ini/Selaku Ahli waris Dari Almarhum Samaung Bin palara :
Nama : Lara dg Nai
Jenis kelamin : Laki-laki
No. KTP : 7305063112620033
Alamat : Dusun Kunjung Mae Desa Bontolanra Kecamatan ,Galut .kab. Takalar
No. Telp : 085321487729.
Dengan ini kami menyampaikan kepada kepala Badan pertanahan Takalar yang namanya kami sebutkan dibawah ini :
Nama : H. Kahar Sibali
Jenis kelamin : Laki-laki
Alamat : Batu- Batu dusun jonggo Batu desa Aeng batu batu .Kecamatan .Galesong utara Kabupaten .Takalar sulawesi selatan ,penjualan dan pembelian Tanah yang bukan hak miliknya seluas 0,35 are atau [Tiga ribu Lima ratus meter persegi ] kami anggap pembelian tidak sah karena sipenjual bukan hak milik mereka jual yang ,tertera dibuku, RINCI . C ,, diakta Jual beli , yang dibuat PPAT Pemerintah kecamatan galesong utara kabupaten .Takalar, adanya indikasi merekayasa data Surat akta jual beli tanah, pembeli .yaitu H.KAHAR SIBALI , selaku pembeli Seluas 0.35 are atau [Tiga ribu delapan ratus meter persegi] satu objek dijadikan dua akta jual beli, karena diduga adanya permainan ingin mau menhilangkan luas tanah induk 0,3 are atau [Tigaratus meter persegi ] luas tanah darat itu ,menjadi 0,35 are atau menjadi [ Tiga ribu Lima ratus meter persegi ] ,karena tanah darat itu berada di lokasi pesisir pantai persil 55 kohir 755 , di dusun Jonggo Batu Desa aeng Batu -Batu , padahal induk tanah darat itu.di dalam Surat Rinci kohir 755 tersebut.atas Nama.Samaung Bin Palara, Induk tanah itu Seluas 0,3 are . Bukan atas Nama Sabang Bin Dolo. Namun penjual SABANG bin dolo tertera Seluas 0,38 are .Dijual kepada YUNUS Murad pada tanggal 4 juni tahun 2009 dan selanjutnya Yunus murad menjual kepada juraidin Asis ,pada saat itu Juraidin Asis .melakukan penjualan dan transaksi kepada , H..Kahar Sibali Bin Sangkala,pada tanggal. 3 maret 2017 .seluas 35 are dijadikan dua akta jual beli ,akta jual beli pertama seluas 2000 meter persegi akte jua beli kedua 1500 meter persegi , tanggal yang sama bulan sama haripun sama di tahun yang sama 2017 penjualan /dan pengajuan sertipikat, Atas Nama .H .Kahar sibali kami sangga kepada Badan pertanahan nasional [BPN ]karena diduga adanya permainan rekayasa data terhadap pemerintah terkait Bersama penjual dan pembeli , Ahli Waris almarhum samaung bin palara tak pernah ahli waris merasa melakukan penjualan kepada siapapun hingga kami selaku ahli waris merasa dirugikan .sehingga kami melakukan permohonanan pengaduan sanggahan secara Tertulis kepada Bapak atau IBu kepala,Badang pertanahan nasional takalar [ BPN ] Takalar ,selaku pimpinan BPN di Kabupaten Takalar sulawesi. selatan . Selain itu kami melampirkan barang bukti sebagai berikut:
- kami lampirkan foto copy surat Rinci dan surat putih atas Nama,Samaung Bin palara.
- .kami juga lampirkan FOTO Cof i surat akta jual beli tanah darat dari pembeli pertama dan pembeli kedua dan pembeli terahir .
- Kami juga sebutkan luas sebelum Tanah bertamba luas dari 0,3 are,atau [ kurang lebih tiga ratus meter persegi] saat sekarang ini ukuran dalam akta jual beli pertama sudah menjadi Luas 0,38 are atau [ kurang Lebih ,tiga ribu delapan
- Kami selaku ahli waris Almarhun dari samaung bin palara keberatan apa bila ada salah satu pembeli yang mengajukan sertipikat mohon pihak Badang pertanahan nasional takalar menanggukan sertipikat atas nama Kahar sibali baru diketahui pindah tangan setelah tanah itu dipagar oleh sipembeli dua bulan .terahir ,dan selama ini tanah tersebut dikuasai oleh keluarga kami digunakan tempat penjemuran ikan selama puluhan tahunLamanya ,
Demikian laporan pengaduan penjualan tanah yang Bukan hak miliknya penjual dan ,pembeli diduga melakukan penggelapan hak tanah warisan, Ahli waris .
Kami berharap kepada Bapak dan IBU KEPALA BPN Takalar , bersedia untuk membantu kami menangguhkan bilah ada permohonan sertifikat dan menunjukan persil 55 BLOK 003 kohir 755 D1 Luas 0,3 tanah induk di akta jual beli masing –masing atas nama pembeli , perkara tanah kami ini ,Yang dijual oleh orang lain , hak tanah warisan kami ,. Atas perhatiannya . Kami ucapkan terimakasih.
Bontolanra: oktor – 2017
TTD
[LARA DG NAI ]
Tembusan:
1..Kepala Badan pertanahan Nasional provensi Sulawesi Selatan
2.Ketua DPRD Kab.Takalar
3.Ketua pengadilan Negeri Kab .Takalar
4.Kepala kecamatan galesong utara .
5.kantor mapolsek galesong utara
6 .Kepala desa aeng Batu –Batu