,,Bantuan Dari Dinas Sosial ,PKH Kepada warga Masih Berbau,, KKN,,
Penerimaan bantuan sosial dari dinas sosial 2017ini tidak bekerja secara aturan yang di amanatkan oleh Bapak presiden jokowi ,,Bahwa tujuan yang sebenarnya dari bantuan sosial atau penerima kartu harapan [PKH]atau (program keluarga harapan) sebenarnya dari tim pendata -pendata seharusnya terlebi dahulu meng kroscek penerima bantuan dana sosial itu tersebut ,
Bukan Asal meliat data yang di berikan ole Bapak kepala desa dijadiakan acuan yang sudah paten , di karnakan data yang di berikan ole kepala desa kepada petugas dari dinas sosial ,masih berbau sistim kkn mengutamakan orang dekat dari kepala desa yang mendapatkan bantuan dana sosial ,atau penerima kartu harapan, menurut kata warga yang tidak mau disebut identitasnya ,,
Bantuan keluaga harapan ini ,hasil investigasi yang didapatkan oleh LSM .Masyarakat anti penyalagunaan jabatan kordinator daerah kabupaten luk banggae ,[Mapj ]mengatakan Bahwa bantuan penerimah keluarga harapan tidak sesuai aturan yang berlaku yang dijalankan oleh pihak berwenan tidak akibat ulah para pendamping yang tidak bertanggung jawab ,hasil pemantauan lembaga [MAPJ ]KABUPATEN LUK BANGGAE Sehingga bantuan PKH Itu LSM Menganggap sia- sia disalurkan karena banyaknya orang yang tidak berhak mendapat kartu harapa sedangkan orang yang berhak bahkan tidak tersentuh oleh bantuan tersebut ,
Padahal yang berhak mendapatkan bantuan dana sosial itu adalah warga dibawa garis kemiskinan ,karena semua pemerintah kecamatan secara berjamaa bersama kepala desanya utamanya Kecamatan Nuhung kabupaten luk banggai Petugas dinas sosial diduga bekerja sama pememerintah setempat ,.,LSM Mapj menilai merugikan Negara karena dana bantuan sosial itu dari pusat salah sasaran [redaksi mapj lu banggai sudarto ]