Mapj sulsel.com _Dua orang korban penembakan dipulau lumu lumu sampai saat ini belum terungkap ,karena belum ada tindakan yang dilakukan pihak kepolisian ,,dan diduga pihak korban ,, belum ada yang melaporkan kejadian ini ,
Kedua korban penembakan atan nama Asdar terkena peluruTembkan dibagian punggung dan Sarifuddin terken tembakan dibagian leher ,,
pelaku penembakan adalah IBU DEWI Dan kawan kawannya ,petugas dari (BPSPL ) setelah melakukan penembakan IBU DEWI selaku petugas pesisir pantai yang bertugas dipulau itu petugas mengamakan korban dan dilarikan ketim medis dipulau ,,
namun tim medis dipulau itu tak berani melakukan pengobatan karena alatnya tak memungkinkan dan terbatas ,,dan tim medis yang ada dipulau ketakutan menagani pasien terkena tembakan tersebut,,
kejadian ini petugas pelaku penembakan diduga mau membuyikan korban bahwa seolah olah tdk ada apa2 yg terjadi achirnya pihak korban dibawah lari kepulau barang lompa oleh petugas tsb selaku pelaku penemba berusaha membawah pihak korban ketim medis ,,
masyarakat pulau barang lompo melihat diatas kapal orang korban ditutup dengan pengalas supaya tdk kelihatan pada masyarakat achirnya petugas bawah lari kepulau.lain untuk mendptkan perawatan jadi korban masi kritis bakkan pihak pelaku berupaya menghilakan jejeknya sehingga oknum tsb kemannggil pihak keluarga korban utk dibuatkan surat kesepakatan pihak keluarga tdk ada yg merasa keberatan penyataan ini dibuat oleh pelaku penembakan dikontor dikapoposan sebagai kantor oprasi potroli,, sedangkan perbuatan melawan hukum dan sangat bertentangan dengan pokok yg sesuai peraturan dan undang undang pasal 354 barang siapa melukai tubuh seseorang dengan sengaja melakukan kekerasa dan diancam penjara delapan tahun dan denda 500 juta.sebagai pelanggaran hak asasi manusian dan maraknya penggunaan senjata api harus dipertanggung jawabkan perbuatannya sesuai unsur kesalahan sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) undang udang .Darurat no 12 tahun l951 dengan ancaman hukuman mati hukuman pejara seumur hidup.hukum penjara maksimal 20 tahun a).pihak polisi lebih aktif lagi dlm upaya menanggulangi penyalahgunaan senjata api melalui sweeping/razia rutih.penyuluhan hukum,memperketak izin kepengurusan senjata api.melakukan kekerasan pasal 364 ayat(1)KUHP.bahwa barang siapa sengaja melukai seorang lain melakukan penganiauaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun sesuai hasil investigas tim pencari pak patta lembaga mapj dan defisi hukum dan ham asasi manusia ( tim mpj sulsel .com )