MAPJ-SULSEL.COM. Bupati takalar tuntutan prapradilan nya ditolak pengadilan negeri makassar ,karena dianggap nya kajati sulsebar yang mentersangkakan Bupati takalar Burhanuddin dianggap sah karena sesuai mekanisme atau prosudur dalam pemeriksaanya atau melakukan penyidikan terhadap bupati takalar , telah dinyatakan bersalah , melakukan perbuatan yang melawan hukum . telah menjual lahan trasmigrasi senilai 17 meliyar ,
Maka pihak pengadilan negeri makassar menolak tuntutan prapradilan bupati takalar terhadap kajati sulselbar yang metersangkakan burhanuddin selaku bupati takalar. Saat ini bupati takalar tak bisa lagi mangkir dalam pemeriksaannya dikajati sebagai tersangka korupsi dalam hal penjualan lahan trasmigrasi dilaikan .,
Namun masyarakat laikan tak menyangka bupati takalar bisa terjebak dalam penjualan lahan senilai puluhan meliyar itu, dan membawa atas masyarakat lainkan . yang melakukan penjualan kepada warganegara tiongkok , apakah mamuk akal kalau orang laikan yang menikmati uang puluhan meliaran itu . padahal sebelumnya bupati dijadikan tersangka jajaranya terlebih dahulu digelandan dan dijadikan tersangka dan jebloskan kedalan lapas kelas satu makassar .utamanya camat dan kepala desa yang dekat dari bupati takalar.dalam waktu dekat ini menurut pihak kajati mengatakan akan dilakukan pemanggilan terhadap bupati takalar pekan depan untuk dimintai keterangan lebih lanjut .[tim mapj sulselbar ]