Mapj-sulsel.com,,Kabupaten banggae , kordinator daerah mapj bersama dinas pendidikan luwu banggae ,,provensi Sulawesi tenga ,
Kadis pendidikan sangat antusias ,menyambut kedatangan kordinator daerah mapj Luwu banggae Sulawesi tenga .,, Bahwa laporan mapj banggae kepada ketua DPP mapj ,pusat ,menindak lanjuti ,laporan penggunaan ijazah palsu paket B yang ditandatangani kadis pendidikan luwu banggae ,.berterima kasih kepada pengurus masyarakat anti penyalagunaan jabatan adanya laporan resmi tentang penggunaan ijazah palsu oleh kepala desa yang diduga menggunakan ijaza palsu kades NUhon Kecamatan banggae tersebut ,,
Penggunaan ijazah palsu kades nuhon ini mendapat respon dari polda Sulawesi tenga ,pihak pengguna ijazah palsu itu dan P3KD kecamatan banggae yang meloloskan ijaza palsu ,sudah melanggar permendagari nomor 112 tahun 2014 tentang pilkades melaksanakan ketentuan pasal 46 peraturan pemerintah R I .NO 43 2014 ,UUD no 6 tahun2014 ,ditetapkan permendagri pemelihan kepala desa pasal 21 ,calon kepala desa wajib memenuhi persaratan pasal 21 huruf G penggunaan ijazah palsu ,dan saat ini diduga seorang kepala desa palsu , kepala desa nuhon kecamatan banggae . telah menggunakan ijazah palsu ,,
Merujudnya undang undang hokum pidana sebagaeimana diatur dalam pasal 263 KUHP penjara paling lama lima tahun dan denda lima ratus juta ,,Khusus untuk ijazah, di luar KUHP sudah ada pengaturannya tersendiri, Pasal 69 ayat [1] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun ,,(red /ris)