Satu lokasi lahan tanah darat seluas 38 are atau tiga ribu delapan ratus meter persegi ,saat ini dua orang warga mengaku masing masing menklaim miliknya yaitu Sabang bin Dolo dan Yunus bin murad , keduanya ini sudah menjual kepada orang lain .
namun dipihak lain ada yang muncul bahwa tanah itu seluas 38 are ada pemiliknya karena ada induk tanah seluas 0,3 are atau tiga ratus meter persegi adalah tanah induk itu ,menjadi luas Tiga ribu delapan ratus meter persegi atas nama Samaung bin palara yang tertera dibuku C Persil 55 kohir 755 D1. Dan ahli waris dari Samaung bin palara memiliki bukti kepemilikan surat keterangan yuran pembangunan daerah dari Ipeda Tahun 1975 ,
sehingga pemilik tanah yang sebenarnya adalah samaung bin palara maka ahli waris berharap kepada pemerintah yang terkait sekiranya menindak Lanjuti kejadian ini agar permasalahan ini dapat tuntas secara baik ,utamanya pemerintah desa dan pemerintah kecamatan selaku pembuat akta jual beli tanah tersebut.[Redaksi tim mapj ]