Mapj sul sel -Mantang pelaku busur tak ditahan oleh aparat kepolisian karena orang itu bukan pelaku langsung dari korban busur tersebut tak lain hanya saksi pada saat dia di introgasi oleh penyidik ,korban pembusuran sempat dirawat di rumah sakit wahidin,dan pelaku busur melariakan diri setelah membusur korban ,dan saat korban dan pelaku busur atur damai dengan korban agar kejadian itu tidak berlajut kepengadilan , dan pelaku bersedia menanggung segala biaya dirmasakit wahidin pada saat itu , dan korban juga menerimah twaran dari keluarga pelaku tersebut.maka dari itu pihak polisi melakukan perdamain antara kedua belah pihak membuat penyataan tidak ada dendam diantara keduanya apalagi tidak adaji unsur kesengajaan kata saksi pada saat diambilketerangan diruan reskrim mapolsek galut [ tim mapj sulsel ]