Mapj-tuju ona ona sulawesi tengah ,,Adanya Salah satu warga dikabupaten tojo una una dijadikan tersangka karena masalah utang piutang ,karena kasus ini dianggap berlarut larut ,permasalahan sudah lama tidak ada penyelesaian hingga ,pemilik uang melaporkan keaparat yang berwenan , karena seorang pemilik uang menganggap juga dirinya tertipu dalam hal utang piutang dalam pertukarang antara proyek dengan mobil hartop itu ,,proyek yang ditukar dua aitem proyek yaitu proyek irigasi yang dikerjakan cv ,tiga pembangun dan proyek sekolah M T S sabulira toba , dikerjakan cv ,anuta ,dan proyek ini tidak ada masaalah pada saat itu .
Namun bekangan ini ada perjanjian ini yang dibuat olek Taufik pada tahun 2009 pemilik proyek yuknike ombong merasa tidak pernah menerimah uang proyek dari Taufik itu yang dijadikan tersangka akibakibat karena perjanjian itu sudah memamasuk 17 tahun lamanya belum teralisasi penjanjian kesepakatan akan membayar bilah lahan pekebunan kelapa seluas 10 hetar akan mereka bayar ,.sampai saat ini belum laku ,
Sehingga yunika ombong melaporkan permasalahannya keaparat kepolisian pada tahun 2013 kemapolres tojo una una maka timbullah perjanjian akan membayar senilai 250 juta rupiah bilah lahan perkebunan kelapa itu terjual sampai saat ini barang tidak laku laku .
Sehingga Taufik itu dijadikan tersangka karena lalai dalam perjajian itu dalam per soalan utang piutang maka pemilik uang melarikan kepidana pada hal dalam hal ini adalah persoalan perdata ,dan Taufk menjadi tersangka dikenakan pasal 1338 KUHP Karena dianggap perbuatannya melawan hukum L MAPJ TOJO UNA UNA SULAWESI TENGAH (redakasi tim mapj sulawesi tengah )