Mapolsek ponrang Menahan warga Tidak Bersalah Hanya Akibat Memajang Samuarai Koleksi Dirumah warga Dijadikan Barang Bukti ,,
Palopo –Mapj Sul-Sel,.Berdasarkan pengaduan masyarakat kepada lembaga masyarakat anti penyalagunaan jabatan ,
Mulai dari korwil sulteng dan korwil suselbar dimakassar. Yg ditindak lanjuti lembaga Lsm, Mapj perwakilan pusat masing masing propensi kabupaten dan kota. Mapj. Dan media online. Dan majalah reperensi Aktual Indonesia Timur. Menindak lanjuti hasil temua dimapolsek ponrang palopo ,Akp Rusli Santika Pihak korbang penangkapan Haerul Akbar dilakukan penahanan/dan penangkapan yg tdk sesuai prosudur hukum. Dan perlengkapan Pada saat dilakukan panahanan. Tidak cukup bukti bahwa barang bukti samurah pemiliknya adalah ibu yuyung barang tersebut untuk barang koleksi pajangan dirumah. Pada saat disita pada waktu pemeriksaan oprasi pekat pada bulan puasa sehingga yg di jadikan barang bukti samurah koleksi pajangan rumah. tersebut.
Pemilik ibu yuyung. Jadi dasar barang itu menjadi bukti korbang haerul akbar Maka pihak masyarakat dan pendamping kuasa lembaga mapj sangat diduga terjadi kriminalisasi terjdnya terhadap pihak korbang tentang penahanannya. Dimapolsek. Selama dua minggu ditahan dan dititip kepolres Luwuk. Pihak keluarga dan pendamping dari lembaga mapj korwil suselbar dimakassar mengharapkan bapak kapolri. Kapolda luwuk agar dapat dipertimbangkan proses penahanannya sehingga atas masyarakat mendapatkan perlindungan hukum karena warga tersebut tidak bersalah yang ditudinkan pada warga itu,[Redaksi mapj .com ]