Mapj -sulsel .com – Hasil investigasi lembaga masyarakat anti penyalagunaan jabatan ,,penelusura penembakan yang ada dipulau lumu lumu kabupaten pangkep ,atas anama Asdar terkena tembakan bagian punggung belakan sedangkan Syarifuddin kena tembakan pada leher dipulau lumu lumu sebagai jurakang. Ikan itu berada diatas perahu kecil yaitu jolloro enam orang perahu diburuh oleh petugas patroli ,jadi masasrakat nelayan ketakutan karena diancam dengan senjata api ,,dan tembaki masyarakat kepulau lumu lumu hingga ada masyarakat dua orang kena tembakan sehingga korban diamankan oleh petugas ,ibu Dewi Dkk(BPSPL) petugas yang melakukan penembakan membuyikan korban , bahwa korban penembakan seolah olah tdk ada apa apa yg terjadi dilaut achirnya pihak korban dibawah lari kepulau barang lompa oleh petugas tersebut selaku pelaku penembakan berusaha dibawah pihak korban ke medis terdekat ,namun medis tidak mau melakukan pengobatan karena ketakutan perawat ,, masyarakat pulau barang lompo melihat diatas kapal orang korban ditutup dg pengalas supaya tdk kelihatan pd masyrakat achirnya petugas bawah lari kepulau.lain untuk mendptkan perawatan bakkan pihak pelaku berupaya menghilakan jejeknya sehingga oknum tersebut kemannggil pihak keluarga korban unuk dibuatkan surat kesepakatan pihak keluarga tdk ada yg merasa keberatan penyataan ini dibuat oleh pelaku penembakan ,,dikontor dikapoposan sebagai kantor oprasi patroli sedangkan perbuatan melawan hukuk dan sangat bertentangan dengan peraturan dan undang undang psl 354 barang siapa melukai tubuh berat dg melakukan kekerasa ancaman delapan tahun prnjara denda 500 juta.sebagai pelanggaran hak asasi manusian ,, dan maraknya penggunaan senjata api ,, harus dipertanggung jawabkan perbuatannya sesuai unsur kesalahan sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1)undang undang .Darurat no 12 tahun l951 dg ancaman hukuman mati hukuman pejara seumur hidup.hukum penjara maksimal 20 tahun a).pihak polisi lebih aktif lagi dlm upaya menanggulangi penyalahgunaan senjata api , melalui sweeping/razia rutin .penyuluhan hukum,memperketak izin kepengurusan senjata api.melakukan kekerasan pasal 364 ayat(1)KUHP.bahwa barang siapa sengaja melukai orang lain melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun sesuai hasil envistigasi tim pencari pakta lembaga mapj dan defisi hukum dan hak asasi manusia (bantuan kuasa hukum ungkapan lembaga masyarakat anti penyalagunaan jabatan pada saat di konfirmasi Lewat telpon selulernya [Redak si tim mapj sulsel .com]