Mapj –sulsel .com ,Kabupaten Tujuh una una sulaesi tengah ,seorang ibu rumah tangga yang sudah lanjut usia dianiaya oknum kepala desa lantaran ibu rumatangga ini tak mengisinkan pekerja galian pipa ledeng lewat depan rumah korban penaganiaIBM
yaan ,hanya iburumah tangga ini mengisinkan pekerja galian pipa 6 ini lewat disampin rumah korban penganiayaan tapi oknun seorang kepala desa ini tak menerimah penolakan warganya ,dan kepala desa langsung bali marah , melakukan penganiayaan kepada ibu rumah tangga dengan cara menampar pipi kiri atas nama Sanahwiya Lamajido sudah berumur 70 tahun ini juga tak menerma perlakuaan seorang oknumkepala desa main hakim sendiri ,,
Namun oknum kepala desa ini selaku pemerintah desa dan juga penguasa tunggal dalam wilayah desa , tak bisa juga semena mena melakukan perbuatan yang melawan hokum pungkas kuasa hukum korban karena jelas dalam hukum pidana dalam undang undang KUHP Dikena pasal 351 , ayat 1 bagi pelaku penganiayaan dikenai ancaman hukuman selama dua tahun delapan bulan denda pling banyak empat ribu limaratus ribu rupiah dan pasal 352 ayat 1 pelaku penganiayaan dikenai sansi penjara paling lama tiga bualan penjara dengan denda empat ribu limah ratus ribu rupiah krena dianggap penganiayaan ringan menurut kuasan hukum korban penganiayaan itu ,,
Dan korban penganiayan berharap kepada penegak hukun yang terkait utamanya pihak aparat kepolisian dikabupaten tujuh una una Sulawesi tengah sekiranya jangan tutup mata dalam persoalan penganiayaan yang dilakukan seorang kepala desa kata Nurddin ketut , selaku investigasi mapj tuju una una ,bahwa okmum kades yang layaknya seperti pereman bayaran hasil inpetigasi mapj tuju una una di Sulawesi tengah ,dan korban ini didampingi kuasa hukumnya pada saat di investigasi dirumah korban tersebut //(red/ris )