’Pelaku judi 4 orang diringkus polisi satu orang wanita turut diamangkan
tAKALAR – Bginilah nasib pelaku judi empat orang warga desa bontosunggu yang diringkus polisi dan diamangkan dimapolsek galesong utara kecamatan galesong utara /kabupaten takalar .sulawesi selatan .
Keempat orang pelaku judi ini terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian mempertanggung jawabkan perbuatanya di hadapan penegak hukum
Dan pelaku judi kartu yoker ke empat orang yang tertangkap tangan sempat melarikan diri tetapi tak berhasil meloloskan diri dari penggerebetan petugas dari aparat kepolisian resor takalar bersama anggota mapolsek galesong utara ,,.
Ke empat orang pemain judi itu pada saat dimintai keterangan pada saat ,B A P , mereka mengakaui perbuatannya bahwa Mereka sering melakukan perjudian bersama keluarga sendiri.,,
Pengakuan ke empat pemain judi untuk isen isen saja , untuk mengisi waktu luangnya karena dianggapnya permainan judi yang dilakukan hanya bermain bayaran sedikit bayaran satu kali gem cuma [ 2500] dua ribu limaratus rupiah perorang setiap gemnya ,,,.barang bukti yang didapatkan pada saat petugas melakukan penggerebekan dilokasi yang didapatkan berupa kartu yoker dan uang senilai 70 ribu rupiah ditempat perjudian tersebut,,
Ke empat pemain judi ini yaitu Bado,, S Dg ngila ,,Dg Sikki ,,Dan Rosdiana .,,jadi pemain judi terpaksa menekan disel tahanan mapolsek galut ,,dijerat pasal 303 K U H P dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara ,,{ Redaksi ,Santi }