Takalar _beginilah nasib pelaku judi Ssorang perempuan diringkus polisi dan diamangkan dimapolsek galesong utara kecamatan galesong utara /kabupaten takalar .sulawesi selatan .
pelaku judi ini seorang perempuan terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian mempertanggung jawabkan perbuatanya di hadapan penegak hukum dibalik jeruji besi
Dan pelaku judi kartu yoker ke satu satu nya se orang perempuan tertangkap tangan bersama teman judinya ,
Namun beberapa teman judinya sempat melarikan diri tetapi tak berhasil meloloskan diri dari buruan petugas aparat kepolisian resor takalar bersama anggota mapolsek galesong utara .untuk memberantas segala kejahatan yang tidak di ingingkan 0leh masyarakat .
Pihak anggota anggota mapolsek galesong utara bersama kanit reskrim tak henti hentinya memantau wilayah nya aman dan kondupsik.
pelaku judi perempuan pada saat dimintai keterangan ,oleh penyidik mereka mengakaui perbuatannya bahwa mereka main judi untuk isen isen saja untuk mengisi waktu luangnya karena dianggapnya permainan judi yang dilakukan hanya bayaran satu kali gem cuma [ 2500] dua ribu limaratus rupiah per orang setiap sekali gem.
barang bukti yang didapatkan pada saat digerebek berupa kartu yoker dan uang senilai 70 ribu rupiah ditempat kejadian tersebut .
Pelaku judi ini dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. seorang perempuan ini memilikpelaku judi dan ke empat orang pelaku judi adalah Beta ,Dado , Rosdiana ,satu diantaranya tidak mau disebutkan namanya//