Makassar _ Mapj sul -sel ,,Begilah keresahan pelanggan pln Dikota Makassar ,,karena pln pihak ketigakan kelistrikan Hingga pihak ketiga se enakanya saja melakukan perbuatan yang merugikan pelanggan pln yang ada dikota Makassar rayon karebosi ,,
Petugas dari pihak ketiga membawa surat perintah pln rayon karebosi ini ,,untuk mencabut kwh meteran tampa didapingi petugas pln ,sehingga pihak pelanggan konsumen listrik jadi heran karena yang dilakukan pihak ketiga dari pln tidak sesuai undang undang dipihak ketigakan kelistrikan tidak dibenarkan ,karena pihak ketiga selalu menkotak katik meteran pelanggan hingga terjadi suatu kerusakan kwh meteran yang telah dikotak katik pihak ketiga dari suruhan pln ,,
Maka kwh meteran milik pelangga yang sudah dikotak katik pihak ketiga diduga merusak meteran pelanggan listrik ,,bagi pihak ketiga sangat merugikan konsumen listrik dan merugikan pulah Negara ,,akan berdampa dan menimbulkan kerawanan terhap pln dan masyarakat jadi ricu pihak pelanggang ,tidak mau terima kehadiran pihak ketiga melakukan pencabutan kwh meteran ,terlibat dalam tugas P2TL ,karena tidak diatur dalam ketentuan kelistrikan hingga menimbulkan pelanggan denda besar ,,
Pihak ketiga P2TL sering kali melakukan pencabutan kwh meteran tampa melibatkan pihak istansi terkait ,atau pemerintah setempat dan pihak kepolisian maupun badan meteriologi ,,
Padahal undang undag dan peraturan no 30 tentang kelistrikan sangat bertentangan yang dilakukan oleh pihak ketiga dan secara jelas P2TL tidak dapat dipihak ketigakan ,,
Jika ada temuan opal maka terjadi suatu denda terhadap pelanggan dan pembayaran berpariasi ,,sampai puluhan juta rupiah ,karena bagian pemasang ,penggatian kwh meteran tidak propesional ,,
Maka Salah satu lembaga publik berharap kepada petugas aparat yang terkait menindak lanjuti kelakuan PLN dan pihak ketiga yang merugikan pelanggan listrik tersebut ,, 19/5/2017
[ Temuan TIM .MAPJ SULSEL ]