Mapj sul sel – Para ahli waris bacjo bin jumaleng mengungkapkan kepada pencari pakta, masyarakat anti penyalagunaan jabatan , bahwa yang di klem pem prov sulawesi selatan adalah persil 30 b D II kohir 506 Dan tanah yang dipersoalkan oleh pemprov sulawesi selatan sudah pindah ketangan orang lain ,dan tanah yang pernah diperkarakan itu, oleh pemprov sul sel ,pada hari hari sabtu 27 maret 2013 /nomor perkara 298 pdt /G /2011 PN MKS OBJEK Sebidang tanah .
Persil 30 b DII yang sama persil , kohir yang berbeda yaitu kohir 526 milik ahli waris bacjo bin jumaleng bukan milik pemprov sulawesi selatan yang diklem saat ini , yang pernah ditempat dinas perhubungan pemprov sulawesi selatan itu .adalah milik ahli waris dari bacjo bin jumaleng .
Tanah tersebut persil 30 b DII Kohir 526 iniluas 86 Ha , tak pernah diperkarakan oleh siapapun pihak ahli waris tersebut .yang terletak di jalan urip sumiharjo kelurahan karampuan .Kecamatan panakukan kota makassar .
Bilah pihak pemprov sulawesi selatan menklem tanah ahli wari Bacjo bin jumaleng maka pihak yang menklem itu adalah melawan hukum yang berlaku .
Ahli waris bersama LSM . MAPJ ATAU Masyarakat anti penyalagunaan jabatan mempertahan hak asasi manusia dalam kebenaran itu. Hak yang diakui dan ditunjuk oleh pemprov sulawesi selatan merupakan salah objek ,yang dianggap pemprov itu tanah yang pernah diperkarakan adalah persil 30 b ,DII kohir 506 /bukan kohir 526 yang tidak pernah diperkarakan atas nama Bacjo bin jumaleng dan ahli waris dari Bacjo bin jumaleng mempertahankan hak milik mereka sesuai surat putih dan tertera dalam buku c1 . [redaksi ti m mapj andi nasir ]