Mapj -SUL- SEl- Makassar_pemprov sulawe- selatan tak berniat baik mengembalikan tanah ahli waris Bacjo bin jumaleng, karena pihak pemprov masih berusaha semaksimal mungkin ingin menguasai tanah milik ahli waris, namun pihak,ahli waris juga saat ini ,berkeras menguasai tanah yang seluas 8600 meter persegi, karena mempertahankan haknya sebagai miliknya dari tanah kewarisan Bacjo bin jumaleng ,padahal menurut yang diungkapkan LSM ,masyarakat anti penyalagunaan menjelaskan bahwa tanah tersebut ditempati kantor dinas perhubungan hanya pinjam pakai dari ahli waris selama beberapa tahun terahir ini, setelah pindak kantor dinas perhubungan ,kemalengkeri makassar ,
sehingga saat ini ahli waris juga mengambil kembali tanah nya yang dipinjam pakai oleh pemprov sulawesi selatan ,karena kantor dinas perhubungan propensi sulawesi selatan ,sudah tak digunakan lagi,
maka ahli waris saat ini menduduki kantor dinas perhubungan dan tanah seluas 8600 meter persegi ,dan ahli waris menharapkan kepada pemerintah terkait sekiranya berbaik hati mengembalikan tanah ahli waris Bacjo bin jumaleng karena sudah sangat lama dipinjam pakai oleh pemprov sul -sel tanah tersebut ,.
inikah yang menjadi balasan yang diperlihatkan ,pemerintah terkait pemprov sul sel , masih mau merampas hak dimilik ahli waris ,bukti kepemilikan ahli waris berupa surat putih dan peta blok kohir 526 tertera dalam rinci C1.
{Redaksi mapj andi Nasir]