Penangkapan pelaku pencurian Diwarnai Penembakan Hak Asasi Manusia ( HAM )Terkait ACo Alias Amran .Membuat Publihbk Mengerti OPini Polres Nunukan.Kab Nunukan Propensi Kalimantan utara
Mapj –sul sel .com ,media online Nunukan ,Baru Baru ini (27/2/2019)..Kurangnya sosialisasi peraturan yang resmi berhubungan dengan: penggunaan senjata api yg di atur oleh Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951..ERA Repormasi .Telah membawa intitusi polri dan P0lres Nunukan,,dalam penegakan hukum Wartawan media online menemui Kasad : RESKRIM . M. Ali SUHADAK.SH.MH.diruangan nya untuk Diwawancara dari salah satu media online, MAPJ Sulsel .com ,terkait ACo alias Amran ,,
Kasad reskrim mengatan bahwa pelaku pencurian itu mendapat timah panas akibat sempat mau melawan terhadap petugas yang ingin menankapnya dan saat ini pelakuSementara ini Aco Selaku pelaku pencurian dalam perawatan medis yg dilakukan anggota polres nunukan bidang kesehatan,dari terpidana yang berhubungan kasus pencurian dan pemberontakan akhirnya mengalami Luka dibagian betis karena pelaku ditembak di tempat karena mau melarikan diri dan memberontak ingin melawan aparat petugas pada saat ditangkap ,,Aparat sebagai alat keamanan menjadi komunitas keadilan .dengan penampilan yang humanis .konsekwensinya kekerasan yang dilakukan pihak polisi dan mengapa masih terjadi suatu hal yang tidak di inginkan oleh pablik.
.
Tantangan Reformasi untuk polres nunukan adalah.;Menbangun Polres nunukan sebagai penegak hukum ,perlindungan Hak Asasi manusia ,memasyarakatkan .ketiga unsur pokok untuk dipenuhi dalam penggunaan kekuatan polres nunukan :.
Ditujukan . bagi pemeliharaan ketertiban sosial dan perdamaian .Keselamatan aparat penegak hukum yang bertugas ,.Publik secara luas aparat penegak hukum khususnya kepolisian dapat memainka peran yang strategis karena institusi ini memiliki kewenangan untuk menggunakan kekerasan dan senjata api yang diatur oleh Undang Undang Darurat NO 12 THN 195I..
Namun kewenangan aparat ini di atur dan diawasi secara ketat agar tdk membahayakan penegak hukum itu sendiri .Penegak Hak Asasi manusia ( HAM )., Terkait yang dialami ACO ALIAS Amran ,,.dan orang tua ACo adalah ISMAIL Lahir ditawau Malaysia 05 pebruari 1982 ,.berdomisili dijalan persemaian kelurahan nunukan Barat kecamatan nunukan Kabupaten nunukan provnsi Kalimantan utara,.
ACo alias amran telah beberapa kali melakukan pencurian dibeberapa tempat diwilayah Nunukan yng dincar rumah rumah kosong yang ditingglkan penhuninya,,.Pada saat pelaku ditangkap ACo Alias Amran mereka berusaha melawan aparat kepolisian ,karena dia mencabut sebilah badik lengkap dengan sarung ,yng diselipkan dipinggangnya ,. Dan pada itu anggota Reskrim nunukan menhadiai timah panas ,untuk melumpukan karna dihawatirkan melukai petugas yang sedang bertugas tempat kejadian ini dijalan pembangunan nunukan ,,pelaku dikenakan pasal 2 ayat( 1) UU Darurat no 12 thn 1951.Dan pasal 363 ayat (1)ko.3c dan
jonto KUHP.pidanapencurian dan pemberantakan pelaku ,dengan ancaman hukuman (7) tujuh tahun penjara ,,.selain itu Perkara tindak pidana membawa dan memiliki senjata tajam tampa ijin dari pihak yang berwewenang sebagai mana yang di maksud dalam rumusan .yang tertera sesuai dgn laporan polisi no/lp/23/11/2019/kaltara/ res nunukan .Adapun anggota nunukan selalu bersikap simpati iklhas melayani sesama manusia apalagi perawatan medis para terpidana .yg dialami aco alias amran sementara ganti perban dgn luka tembak yg dialami diruang tahanan polres nunukan .dengan adanya program polisi polres peduli nunukan .rasa kemanusiaan itu adalah misi Humanis .kebijakan .di siplin sebagai aparat penegak hukum taat dan patuh aturan hukum . Tidak boleh melanggar hukum .itulah visi misi program Kapolri (RED/RAHMIATI)