MAPJ Sulawesi tengah_-Hasil investigasi LMAPJ korda Tojo Una-una bersama Pers media onLiine LMAPJ .dan Laporan masyarakat bahwa (mantan kades desa sabo ) datang di sekretariat LMAPJ Korda kab.Tojo Una-Una. Pada hari Rabu.tgl 13 Desember 2017 pada jam 15.45 Wita, sebagai narasumber ,Melaporkan bahwa Sabo ini Sial Fadli S.sos. DIANGGAP telah melakukan pelanggaran pengunaan alokasi dana desa (ADD) yg sumber dana , anggaran pendapatan belanja negara (APBN ),tidak berdasarkan juknis yg ada, pjs kades tdk boleh melakukan pembelanjaan sendiri dengan anggaran yg berjumlah kurang lebih 400.000.000. (Empat ratus juta rupiah) untuk pembelian jonder. Dan tidak memungsikan TPK yg sudah ada .malah pjs.kades sabo membentuk ulang TPK yg tdk beranggotakan, hanya 1 org saja. Sesuai keterangan narasumber yg di peroleh Ketua LMAPJ korda tojo una-una sulawesi tengah.mohon korwil Sulteng melanjutkan ke DPP LMAPJ pusat agar menjadi dasar pertimbangan hukum. Dalam mengusuk tuntas kejadian yang dilkukan pjs desa Sabo kabupaten tojo una una sulawesi tengah (redaksi tim mapj ]