Mapj _sulsel.com _ Eksekusi disertai dengan pembongkaran dan dilakukan oknum kasat ,polisi pamom praja sulsel tanpa ada putusan pengadilan negeri makassar,
eksekusi selaku eksekusi pengadilan negeri esekutor bukan esekutif.melakukan eksekusi tidak dibacakan putusan akan dilakukan eksekusi dibacakan oleh pengadilan negeri ini Tidak ada putusan hanya kekuasaannya.dan orogansi kewenangan(perbuatan melawan hukum) dan putusan Mahkamah Agung no.1700 k / pdt/2014 tgl 13 agustus 2015.persil 30 DII kohir 526 CI luas 0.86 ha.atas nama ahli waris Batjo Bin Djumaleng kelurahan karsmpuang kec. panakkukang kota makasar .(tidak pernah bersentuhan hukum atau pindah tangan pada orang lain)dan putusan tersebut salah menunjukan obyek sengketa perkara .tidak ada hubungan lokasi milik Bajto bin Djumaleng. Ini.Bentuk Rekayasa perampasan hak milik Batjo bin Djumaleng sehingga bangunan /rumah hunian diatas tanah milik dihancurkan rata dengan tanah.sehingga para ahli waris batjo bin Djumaleng kehilangan tempat tinggal dan tempat kelahiran para ahli waris itu ,pihak pemerintah terkait atau aparat penegak hukum sekiranya dapat berbuat bijak kepada kebenaran terhadap ahli waris Baco bin jumaleng karena hak tanah yang ditempati para ahli waris diobrak abrik oleh pihak polisi pamom praja atas perintah pemprop sulawesi selatan .( Tim redaksi mapj sulsel .com )