Mapj -Sulawesi tenga Polres touna , -Empat tahun yang lalu Tgl 4 juni 2013 pihak polisi polres Touna menangkap salah satu warga yang tidak bersalah sewaktu polisi melakukan menangkapan tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan terhadap warga itu tak tahu apa kesalahan yang dilakukan pada saat itu ,hingga langsung disel dan ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan penipuan dan penggelapan ditahun 2009 dan pada saat itu pihak polres Touna tidak dapat membuktikan tudingannya ats penipuan dan pegelapan , maka warga itu dikeluarkan dari sel, tahun 2015 kasus penipuan dan pgelapan diserahkan p 18 pihak kejaksaan mengeluarkan berkas atau p19, pada tahun 2017 warga itu dijemput lagi secara paksa oleh pihak polres Touna tanpa memperlihatkan lagi surat perintah penangkapan langsung dibawa kekantor polres touna setibanya warga diktor polres dipaksa untuk tanda tangan surat perintah penangkapan,warga itu menolak tanda tanda tangan surat tersebut maka pihak penyidik memberikan berita acara penolakan surat perintah penangkpan, yg lucunya surat berita penolakan sudah bukan penipuan yg dicantumkan tetapi sudah pencabulan untuk itu seorang warga yang tidak bersalah pihak oknum polisi sudah tiga kejadian yg dituduhkan kepada warga tidak bersalah ,dan pihak polisi polres Touna Sulawesi tengah ,polisi tidak bisa membuktikan tuduhan penipuan, pengelapan kepada warga dan polisi sebagai pengayong masyarakat dan pelindung masyarakat untuk sebgai contoh untuk pelayanan masyarakat untuk membelah warga yang benar ,,tetapi oknun polisi ini keluar dari koridor hukum yang berlaku ,,pada hal intitusi polri selalu mengingatkan kepada semua jajarannya bahwa masyarakat itu adalah mitra polisi dan polisi itu adalah mitra masyarakat ,,tetapi kelalaian kerja oknum polisi kerjanya tidak benar.,,kalau selalu mencari cari kesalahan warganya ,,maka intitusi polri tidak membenarkan langka jika itu dilakukan tersebut ,,
Dimata masyarakat bagi oknum polisi tidak becus kerjanya sebagai penegak hukm ,,karena selalu mencari kesalahan orang yang tidak pernah melakukan perbuatan yang ditudinkan kepada warga tersebut .
Pihak warga yang pernah mengalami tuduhan dari pihak aparat kepolisian ,,yang tidak terbukti dan disel selama dua tahun lamanya maka warga tak lain berharap kepada institusi polri menrehabilitasi nama baiknya warga dimata hokum sewaktu mereka ditahan selama dua tahun lamanya ,, dari [Redaksi Mapj sulsel ]