Mapj-sulsel .com ,,Gowa tim investigasi korda gowa ,bersama korwil mapj sulsel ,dan DPP mapj pusat , Drs . Andi Nasir DM ,,BCKU.SP. Msi . menjelaskan pada pemilik atas nama .H . Manai dg Rate bersama istrinya H. Muliati .tentang tanah yang ada dikelurahan mata allo ,kecamatan bajeng kabupaten gowa ,Sulawesi selatan ,
Tanah yang sudah bersertifikat yang ditempati atas nama muh ,amin dan Muhammad amin ini yang menempati tanah itu mereka tidak berhak tanah tersebut, ,karenah tanah itu ada pemiliknya ,atas nama H. daeng Rate pada hal muh. Amin sudah beberapa kali ditegur ,,
n diberi peringatan dari pemilik tanah tetapi mereka tatap tidak me indahkan ,dan tanah yang ditempati itu bahkan sudah dipasangi papan bicara ,bahwa tanah itu milik H. mania dg Rate ,,dan anehnya itu juga papan bicara itu dicabut dan dihilankan sampai saat ini tidk diketahui dimana dia simpan papan bicara itu yang dipasan oleh pemilik tanah bersama korwil kabupaten gowa ,
Pemilik tanah membuat somasi dua kali kepada muh.Amin ,melakukan penyerobatan ,tanah milik H. Manai dg Rate , hingga pemilik tanah juga melaporkan kedinas pengelolaan sumber daya air kab. gowa ,penjaga pintu air , mengeluarkan surat teguran pada atas nama muh.Amin ,,agar muh.Amin sekiranya menhentikan pembangunan RUMAH pada tanggal 21juni 2018 ,
Karena tanah yang dibanguni muh Amin itu bukan miliknya tak lain adalah milik H .manai Dg Rate ,yang sudah bersertivikat NO oo223 luas 1472 meter persegi ,, terletak dikelurahan mata allo .{RED /RIS )