Mapj sul- sel – Sansi Bagi Rumah Sakit Yang Menolak Pasien
Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. ( *UU Kesehatan 36/2009, Pasal 32 ayat 2*).
Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melanggar *Pasal 32 ayat 2 itu dipenjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta ( *Pasal 190 ayat 1*). Jika menyebabkan kematian, dipenjara maksimal 10 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar (pasal 190 ayat 2) Jika ada RS yg menerapkan kebijakan deposit / uang muka untuk pasien gawat darurat dapat melaporkan ke hotline Kementrian Kesehatan 1500567
Jangan Ada lagi orang miskin di tolak masuk rumah sakit ,bilah dikemudian hari masih ada rumah sakit yang menolak orang miskin dalam keadaan darurat dan rumah sakit itu izinnya dicabut dan dipidana
Jangan Ada lagi orang miskin di tolak masuk rumah sakit ,bilah dikemudian hari masih ada rumah sakit yang menolak orang miskin dalam keadaan darurat dan rumah sakit itu izinnya dicabut dan dipidana
[Redaksi mapj sul sel ]