SURAT SANGGAHAN PEMBUATAN SERTIFIKAT
Permohonan : Surat Sanngahan Tanah Darat , Hak milik persil 55 Kohir 755 D1 , Luas 0,3 are atau [Tigaratus meter persegi ] Atas nama Samaung bin palara , Tanah induk yang sudah bertanbah luas menjadi 0,38 are atau [Tiga ribu Delapan ratus meter persegi] dan tanah tersebuat berlokasi dipesisir pantai , didusun jonggo batu Desa Aeng batu –batu ,,
Kepada Yth: Kepala Badan Pertahan Nasional [BPN] Takalar
di –
Kabupaten Takalar
Dengan hormat, Kami yang bertanda tangan dibawah ini/Selaku Ahli waris Dari Almarhum Samaung Bin palara :
Nama : Lara dg Nai
Jenis kelamin : Laki-laki
No. KTP : 7305063112620033
Alamat : Dusun Kunjung Mae Desa Bontolanra Kecamatan ,Galut .kab. Takalar
No. Telp : 085321487729.
Dengan ini kami menyampaikan kepada kepala Badan pertanahan takalar yang namanya kami sebutkan 4 orang dibawah ini :
Nama : Sabang Dg Gassing
Jenis kelamin : Laki-laki
Alamat : Pakkabba, Desa Pakkabba .Kecamatan .Galesong utara Kabupaten .Takalar . SABANG DG .GASSING diduga telah melakukan penjualan Tanah yang bukan hak miliknya seluas 0,38 are atau [Tiga ribu delapan ratus meter persegi ] yang tertera diakta Jual beli , yang dibuat PPAT Pemerintah kecamatan galesong utara kabupaten .Takalar, adanya indikasi merekayasa data Surat akta jual beli tanah Bersama pembeli .yaitu Yunus Murad , selaku pembeli Seluas 0.38 are atau [Tiga ribu delapan ratus meter persegi] Kohir 755 ./ karena bertambahnya luas tanah dari induk 0,3 are atau [ Kuran Lebih Tigaratus meter persegi ] luas tanah darat itu ,menjadi 0,38 are atau menjadi [Kurang lebih Tiga ribu delapan ratus meter persegi ] ,karena tanah darat itu berada di lokasi pesisir pantai persil 55 kohir 755 , di dusun Jonggo Batu Desa aeng Batu -Batu , padahal induk tanah darat itu.di dalam Surat Rinci kohir 755 tersebut.atas Nama.Samaung Bin Palara, Induk tanah itu Seluas 0,3 are . Bukan atas Nama Sabang dg Gassing Bin Dolo. Namun penjual SABANG Dg Gassing bin dolo tertera Seluas 0,38 are .Dijual kepada YUNUS Murad pada tanggal 4 juni tahun 2009 dan selanjutnya Yunus murad menjual kepada juraidin Asis ,pada saat itu Juraidin Asis .melakukan penjualan dan transaksi kepada , H.Abd.Kahar Sibali Bin Sangkala,pada tanggal. 3 maret 2017 .seluas 35 are dijadikan dua akta jual beli ,akta jual beli ke 1 seluas 2000 meter persegi akte jua beli kedua 1500 meter persegi , tanggal yang sama bulan sama haripun sama di tahun yang sama 2017 penjualan /dan pengajuan sertipikat, Atas Nama .H .Kahar sibali /KOHIR YANG SAMA 755 C1, kami sangga kepada Badan pertanahan nasionala [BPN ]karena diduga adanya permainan rekayasa berjamaa terhadap pemerintah terkait Bersama penjual dan pembeli , Ahli Waris almarhum samaung bin palara tak pernah ahli waris merasa melakukan penjualan kepada siapapun hingga kami selaku ahli waris merasa dirugikan .sehingga kami melakukan pengaduan sanggahan secara Tertulis kepada Bapak atau IBu kepala BPN Takalar ,selaku pimpinan BPN di Kabupaten Takalar sulawesi. selatan . Selain itu kami melampirkan barang bukti sebagai berikut:
- kami lampirkan foto copy surat Rinci dan surat putih atas Nama,Samaung Bin palara.
- .kami juga lampirkan FOTO Cof i surat akta jual beli tanah darat dari pembeli pertama dan pembeli kedua dan pembeli terahir .
- Kami juga sebutkan luas sebelum Tanah bertamba luas dari 0,3 are,atau [ kurang lebih tiga ratus meter persegi] saat sekarang ini ukuran dalam akta jual beli pertama sudah menjadi Luas 0,38 are atau [ kurang Lebih ,tiga ribu delapan ratus meter persegi ]
- Kami selaku ahli waris Almarhun dari samaung bin palara .baru diketahui pindah tangan setelah tanah itu dipagar oleh sipembeli .terahir ,dan selama ini tanah tersebut dikuasai oleh keluarga kami digunakan tempat penjemuran ikan mau di kerinkang ,selama puluhan tahunLamanya ,
Demikian laporan pengaduan penjualan tanah yang Bukan hak miliknya penjual dan ,pembeli diduga melakukan penggelapan hak tanah warisan, Ahli waris .
Kami berharap kepada Bapak dan IBU KEPALA BPN Takalar , bersedia untuk membantu kami menangguhkan bilah ada permohonan sertifikat dan menunjukan persil 55 BLOK 003 kohir 755D1 Luas 0,3 di akta jual beli masing –masing atas nama pembeli , perkara tanah kami ini ,Yang dijual oleh orang lain , hak tanah warisan kami ,. Atas perhatiannya . Kami ucapkan terimakasih.
Bontolanra: 23-10- 2017
TTD
[LARADG NAI ]
Tembusan:
1Kepala Badan pertanahan Negara provensi Sulawesi Selatan
2.Ketua DPRD Kab.Takalar
3.Ketua pengadilan Negeri Kab .Takalar
4.Kepala kecamatan galesong utara
5.Kepala desa aeng batu- batu