Kepada Yth: Kepala Badan Pertahan Negara [BPN] Takalar
di –
Kabupaten Takalar
Dengan hormat, Kami yang bertanda tangan dibawah ini/Selaku Ahli waris Dari Almarhum Samaung Bin palara :Nama : Lara dg Nai
Jenis kelamin : Laki-laki
No. KTP : 7305063112620033
Alamat : Dusun Kunjung Mae Desa Bontolanra Kecamatan ,Galut .kab. Takalar
No. Telp : 085321487729.
Dengan ini kami menyampaikan kepada kepala Badan pertanahan takalar yang namanya kami sebutkan dibawah ini :
Nama : Sabang Dg Gassing
Jenis kelamin : Laki-laki
Alamat : Pakkabba, Desa Pakkabba .Kecamatan .Galesong utara Kabupaten .Takalar . SABANG bin DOLO diduga telah melakukan penjualan Tanah yang bukan hak miliknya seluas 0,38 are atau [Tiga ribu delapan ratus meter persegi ] menurut ahli waris samaung bin palara ,Sabang bin palara yang tertera diakta Jual beli , yang dibuat PPAT Pemerintah kecamatan galesong utara kabupaten .Takalar, adanya Dugaan indikasi merekayasa data Surat akta jual beli tanah Bersama pembeli .yaitu Yunus Murad , selaku pembeli Seluas 0.38 are atau [Tiga ribu delapan ratus meter persegi] pada hal luas tanah induk hanya 0,3 are atau [Tigaratus meter persegi ] luas tanah itu saat ini luas tanah sudah menjadi 0,38 are atau menjadi [Kurang lebih Tiga ribu delapan ratus meter persegi ] ,karena tanah darat itu berada di lokasi pesisir pantai persil 55 kohir 755 , di dusun Jonggo Batu Desa aeng Batu -Batu , padahal induk tanah darat itu.di dalam buku, C . Surat Rinci kohir 755 tersebut.atas Nama.Samaung Bin Palara, Induk tanah itu Seluas 0,3 are . Bukan atas Nama Sabang Bin Dolo. Kata ahli waeis Namun selaku penjual SABANG bin dolo ,yang dijelaskan oleh yunus murad , tertera Seluas 0,38 are .Dijual kepada YUNUS Murad pada tanggal 4 juni tahun 2009 dan Baru diketahui pada tahun 2017
Karena pembeli tanah itu di paga i, baru ahli waris ketahui tanah itu sudah terjual dan penjualnya adalah Sabang bin DOLO , Tanah tersebut bukan hak miliknya ,Cuma mengaku mengaku bahwa tanah itu adalah milik nya karena orang tua mereka pernah tinggal ditempat itu Cuma menumpang saja ,dan disuruh menjaga tanah itu dari almarhum samaung bin palara ,
Namun Cucu dari sabang bin Dolo memasukkan sanggahan pertama itu ke BPN .Takalar , atas nama. SAIPUL, SAHARUDDIN Dan bukan ahli waris dari samaung bin palara ,Ahli waris yang sebenarnya adalah [,,LARA DG NAI ] Dan pernah juga memasukkan sanggahan ke BPN TAKALAR agar pembeli itu ,bilah memasukkan permohonan Surat untuk mendapatkan sertifikat ,Sekiranya pihak BPN Menangguhkan karena tanah tersebut masih dalam sengketa dari ahli waris samaung bin palara ,
Demikian penyampaian kami pada Badan pertanahan kabupaten takalar lewat elektronik atau wib site Bpn takalar . kami ucapkan banyak terima kasih .
BONTOLANRA: 30-9-2017
TTD
[ LARA DG NAI ]